Asuransi Perjalanan Allianz

Jangan lupa untuk membeli Asuransi Perjalanan Allianz/Allianz Travel Insurance (produk dari PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia dengan Izin Usaha OJK Nomor : Kep. 238/KM.13/1989) setiap kali Anda akan bepergian ke luar negeri.

Allianz Travel Insurance ini tidak hanya sekedar persyaratan untuk membuat Visa (beberapa negara seperti negara negara Eropa/Schengen mewajibkan pemohon visa nya untuk wajib membeli/memiliki asuransi perjalanan/travel insurance agar Visa Schengen nya bisa di setujui) tetapi juga bermanfaat untuk melindungi keseluruhan perjalanan Anda mulai dari tanggal keberangkatan Anda sampai dengan tanggal ketibaan kembali.

Asuransi Perjalanan Allianz merupakan asuransi perjalanan terbaik yang memberikan perlindungan saat Anda bepergian ke seluruh negara negara di dunia termasuk benua Asia, Amerika, Eropa, Afrika, Australia dan lainnya.

Negara yang dicover oleh Allianz Travel Insurance (Asuransi Perjalanan Allianz) antara lain Albania, Algeria, Samoa Amerika (American Samoa), Andorra, Angola, Anguilla, Antartika (Antarctica), Antigua & Barbuda, Argentina, Armenia, Aruba, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama (Bahamas), Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus/Belarusia, Belize, Benin, Bermuda, Bhutan, Bolivia, Bosnia-Herzegovina, Botswana, Pulau Bouvet (Bouvet Island), Brasil (Brazil), Wilayah Samudera Hindia Britania (British Indian Ocean Territory), Brunei Darussalam, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi, Kamboja (Cambodia), Kamerun (Cameroon), Kanada (Canada), Tanjung Verde (Cape Verde), Kepulauan Cayman (Cayman Islands), Republik Afrika Tengah (Central African Republic), Chad, Chili (Chile), Cina (China), Pulau Natal (Christmas Island), Kepulauan Cocos/Keeling (Cocos/Keeling Islands), Kolombia/Kolumbia (Colombia), Komoro (Comoros), Kongo (Congo), Kepulauan Cook (Cook Islands), Kosta Rika (Costa Rica), Cote D’Ivoire, Kroasia (Croatia), Siprus (Cyprus), Republik Ceko (Czech Republic), Djibouti, Dominika, Republik Dominika (Dominican Republic), Ekuador (Ecuador), Mesir (Egypt), El Salvador, Guinea Khatulistiwa (Equatorial Guinea), Eritrea, Estonia, Ethiopia, Kepulauan Falkland/Malvinas Falkland/Malvinas Islands), Kepulauan Faroe (Faroe Islands), Fiji, Finlandia (Finland), Perancis/Prancis (France), Prancis/Perancis Metropolitan (Metropolitan France), Guyana Perancis/Prancis (French Guiana), Polinesia Perancis/Prancis (French Polynesia), Wilayah Prancis/Perancis Selatan (France Southern Territories), Gabon, Gambia, Georgia, Jerman (Germany), Ghana, Gibraltar, Yunani (Greece), Greenland, Grenada, Guadeloupe, Guam, Guatemala, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Pulau Heard dan Kepulauan Mcdonald (Heard Island and Mcdonald Islands), Vatikan (Vatican/Holy See), Honduras, Hongkong, Hungaria/Hongaria (Hungary), Islandia (Iceland), India, Indonesia, Irlandia (Ireland), Israel, Italia (Italy), Jamaika (Jamaica), Jepang (Japan), Jersey, Yordania (Jordan), Kazakhstan, Kenya, Kiribati, Korea Selatan (South Korea), Kuwait, Kyrgyzstan, Laos (Lao People’s Democratic Republic), Latvia, Lebanon/Libanon, Lesotho, Jamahiriyah Arab Libya (Libyan Arab Jamahiriya), Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg (Luxembourg), Makau (Macao/Macau), Makedonia (Macedonia), Madagaskar, Malawi, Malaysia, Maladewa (Maldives), Mali, Malta, Kepulauan Marshall (Marshall Islands), Martinique, Mauritania, Mauritius, Mayote (Mayotte) Meksiko (Mexico), Mikronesia (Micronesia), Moldova, Monako (Monaco), Mongolia, Monserrat (Montserrat), Maroko (Morocco), Mozambik (Mozambique), Myanmar/Burma, Namibia, Nauru, Nepal, Belanda (Netherlands), Antillen Belanda (Netherlands Antilles), Kaledonia Baru (New Caledonia), Selandia Baru (New Zealand), Nikaragua (Nicaragua), Niger, Nigeria, Niue, Pulau Norfolk (Norfolk Island), Kepulauan Mariana Utara (Northern Mariana Islands), Norwegia (Norway), Oman, Pakistan, Palau, Palestina (Palestine), Panama, Papua Nugini (Papua New Guinea), Paraguay, Peru, Filipina (Philippines), Pitcairn, Polandia (Poland), Portugal, Puerto Riko (Puerto Rico), Qatar, Montenegro, Reunion, Rumania (Romania), Rusia/Russia, Rwanda, Saint Barthelemy, Saint Helena, Saint Kitts & Nevis, Saint Lucia, Saint Pierre and Miquelon, Saint Vincent & Grenadines, Samoa, San Marino, Sao Tome & Principe, Arab Saudi (Saudi Arabian), Senegal, Serbia, Serbia and Montenegro, Seychelles, Sierra Leone, Singapura (Singapore), Slovakia, Kepulauan Solomon (Solomon Islands), Somalia, Afrika Selatan (South Africa), Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan (South Georgia and the South Sandwich Islands), Spanyol (Spain), Sri Lanka, Suriname, Svalbard and Jan Mayen, Swaziland/Eswatini, Swedia (Sweden), Swiss (Switzerland), Taiwan, Tajikistan, Tanzania, Thailand, Tibet, Timor Leste (East Timor), Togo, Tokelau, Tonga, Trinidad & Tobago, Tunisia, Turki (Turkey), Turkmenistan, Kepulauan Turks & Caicos (Turks & Caicos Islands), Tuvalu, Uganda, Ukraina (Ukraine), Uni Emirat Arab/UEA (United Arab Emirates/UAE), Kerajaan Inggris (United Kingdom), Amerika Serikat (United States of Amerika/USA), Kepulauan Terluar AS (United States Minor Outlying Islands), Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela, Vietnam, Kepulauan Virgin Inggris (British Virgin Islands), Kepulauan Virgin (US Virgin Islands), Wallis and Futuna, Sahara Barat (Western Sahara), Yaman (Yemen), Yugoslavia, Zambia, Zimbabwe dan negara negara lainnya di dunia yang belum disebutkan di sini tetapi tidak termasuk Afghanistan, Republik Demokratik Kongo (Democratic Republic of the Congo), Kuba (Cuba), Iran, Irak (Iraq), Korea Utara (North Korea), Liberia, Sudan, Suriah (Syria), Wilayah Krimea di Ukraina (Crime Region of Ukraine).

Ada 5 jenis Asuransi perjalanan Allianz (Allianz Travel Insurance) yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda yaitu :

  1. Asuransi Perjalanan Allianz ke Luar Negeri Single Trip (Overseas Allianz Travel Insurance)
  2. Asuransi Perjalanan Syariah Allianz ke Luar Negeri Single Trip (Overseas Allianz Sharia Travel Insurance)
  3. Asuransi Perjalanan Grup Allianz ke Luar Negeri Single Trip (Overseas  Allianz Grup ravel Insurance)
  4. Asuransi Perjalanan Allianz ke Dalam Negeri Single Trip (Domestic Allianz Travel Insurance)
  5. Asuransi Perjalanan Allianz ke Luar Negeri dan Dalam Negeri Tahunan (Annual Allianz Travel Insurance)

Apa manfaat memiliki Asuransi Perjalanan Allianz/Allianz Travel Insurance ?

Mengapa memilih Perusahaan Asuransi Allianz untuk Asuransi Perjalanan/Travel Insurance Anda?

Allianz adalah perusahaan Asuransi yang sangat terkenal di seluruh dunia, bahkan dari dulu sekali sampai sekarang masih tetap eksis. Merek/Brand Global di dunia asuransi yang memang sudah dipercaya selama 1 abad lebih di berbagai belahan dunia. Allianz telah berdiri sejak 1890 di Munich, Jerman sebagai perusahaan yang sangat berpengalaman dan mempunyai posisi finansial yang kuat.

Allianz memiliki berbagai produk asuransi yang dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dari berbagai segmen mulai dari asuransi perjalanan (travel insurance), asuransi properti, asuransi mobil, asuransi jiwa, asuransi kesehatan dll.

Allianz memiliki sejarah yang panjang dan beragam di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang merupakan sebuah perusahaan asuransi umum.

Asuransi Perjalanan Allianz/Allianz Travel Insurance yang kami tawarkan di sini adalah salah satu produk dari PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia dengan Izin Usaha OJK Nomor : Kep. 238/KM.13/1989 yang kantor pusatnya beralamat di :
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
World Trade Centre (WTC) 6, Lantai 2.
Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 29-31.
Jakarta Selatan 12920, Indonesia

Hingga saat ini, Allianz telah menjadi salah satu perusahaan asuransi yang terkemuka di Indonesia. Secara keseluruhan, sejarah Allianz di Indonesia adalah sejarah perusahaan yang terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis.

Allianz terus berinovasi dan berkembang untuk memastikan bahwa pelanggan selalu mendapatkan layanan dan produk terbaik. Pastinya Anda akan senantiasa merasa aman dan damai jika diproteksi/dilindungi oleh Asuransi ternama sekelas Allianz dikala Anda melakukan perjalanan (travelling).

Tata Cara Klaim Asuransi Perjalanan Allianz/Allianz Travel Insurance

Bila Anda Bepergian ke luar negeri dan membutuhkan Bantuan untuk keadaan darurat karena sakit atau cedera, Anda dapat menghubungi Bantuan Layanan Darurat 24 Hours Emergency Assistance Allianz di +62-21-50858886 Kapan Saja dan Dimana Saja di Seluruh Dunia.

Siapkan informasi berikut ini saat Anda menghubungi Layanan Darurat 24 Hours Emergency Assistance Allianz (Bila Anda tidak bisa melakukannya sendiri, mintalah anggota keluarga, teman atau orang lain  untuk melakukannya).

  • Nomor Polis Asuransi Perjalanan Anda
  • Nama Anda
  • Lokasi Anda saat itu
  • Jelaskan kondisi atau gejala yang Anda alami dan bantuan yang Anda butuhkan

Berdasarkan informasi yang Anda berikan, Bantuan Layanan Darurat 24 jam dari Allianz akan memberikan masukan atau bantuan lewat telepon.

Bila menurut Layanan Darurat 24 Hours Emergency Assistance Allianz, kondisi kesehatan Anda membutuhkan penanganan di tempat lain, atau harus kembali ke Indonesia (untuk WNI), dan dijamin dalam polis asuransi perjalanan Anda, maka Layanan Darurat 24 Hours Emergency Assistance Allianz akan mengatur evakuasi menggunakan cara terbaik yang sesuai dengan kondisi Anda saat itu.

Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Perjalanan Allianz (Allianz Travel Insurance) adalah sebagai berikut : 

*Dokumen Wajib:
1. Formulir Klaim Travel
2. Asli Boarding Pass
3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)
4. Fotokopi passport halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan

Bagian A – Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan)
a) Asli formulir klaim travel
b) Itinerary tiket
c) Fotokopi passport dan visa
d) Asli bukti pelunasan biaya perjalanan oleh tertanggung kepada travel agent disertai rinciannya
e) Asli bukti pelunasan biaya akomodasi oleh tertanggung beserta voucher hotelnya
f) Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak travel agent/maskapai/angkutan umum yang disertai jumlah refundnya
g) Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak hotel yang disertai jumlah refundnya
h) Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
– Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
– Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
– Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
– Kuesioner medis jika diperlulkan akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
i) Bukti adanya bencana alam dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kecelakaan atas industry besar atau alat ransportasi yang ditanggung, huru-hara, kerusuhan sipil, pemogokan yang tidak terduga, dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kejadian yang menyebabkan penutupan jalur lalu lintas udara/penutupan bandar udara, atau
j) Bukti adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) dalam waktu tujuh (7) hari berturut-turut sebelum Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda, dengan syarat Anda telah bekerja di tempat Anda berkerja saat ini untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun berturut-turut, atau
k) Bukti panggilan sebagai saksi/ surat dari kepolisian/otoritas setempat , bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut)
l) Fotokopi Kartu Keluarga /Bukti sebagai anggota sanak keluarga
m) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian B – Biaya Medis dan Biaya Terkait Medis di Luar Negeri
a) *Dokumen wajib
b) Medical Report atau surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat
c) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan
d) Asli invoice/bill pengobatan yang berisi rincian/detail pengobatannya
e) Salinan resep dokter atau obat-obatan yang diberikan
f) Kronologi kejadian (jika tidak dinyatakan/disebutkan dalam formulir klaim)
g) Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis yang dilakukan seperti laboratorium, radiology, EKG, USG dan lainnya
h) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian B 2a – Evakuasi Medis
Dilakukan oleh Allianz Global Assistance (AGA) (sebagai perwakilan dari Allianz Indonesia) untuk medical evacuation dan harus dilaporkan segera ke AGA

Bagian B 2b – Orang yang mendampingi
a) *Dokumen wajib
b) Keterangan medis dari dokter yang merawat bahwa Tertanggung membutuhkan Pendamping dalam menjalani rawat inapnya
c) Copy bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
d) Asli invoice/kwitansi beserta bukti pembayaran tiket pulang pergi Pendamping yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi
e) Tiket pulang pergi pesawat kelas ekonomi atas nama Pendamping
f) Bukti pembayaran dan rincian biaya penginapan (hotel) yang wajar untuk Pendamping
g) Bukti pembayaran atas biaya transportasi yang wajar untuk Pendamping (selain point d, jika ada)
h) Bukti sebagai anggota sanak keluarga dari Tertanggung (sesuai definisi Relative di buku polis)
i) Fotokopi passport Pendamping
j) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian B 2c – Perlindungan Anak
Sama dengan bagian B 2b, dan harus rawat inap di rumah sakit di luar negeri

Bagian B 2d – Santunan Tunai Harian untuk Rawat Inap di Luar Negeri
Sama dengan bagian B dan harus rawat inap di rumah sakit di luar negeri

Bagian B 2e – Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat
a) *Dokumen wajib
b) Fotokopi tagihan biaya telepon ke Allianz Indonesia/AGA
c) Bukti pembayaran biaya telepon ke Allianz Indonesia/AGA atau nomer kartu lokal dan asli bukti pembelian nomer lokal yang digunakan untuk menghubungi Allianz Indonesia/AGA
d) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian C – Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman di Luar Negeri
Di lakukan oleh AGA (sebagai perwakilan dari Allianz Indonesia) dan harus dilaporkan segera ke AGA

Bagian D – Kepulangan Lebih Awal
a) *Dokumen wajib
b) Jika klaim untuk biaya tambahan untuk kepulangan ke Indonesia, maka dokumen yang diperlukan yaitu:
– Asli kwitansi/invoice/bill beserta bukti pembayaran pembelian tiket baru yang wajar
– Tiket itinerary yang baru, atau
c) Jika klaim untuk biaya yang tidak digunakan (unused portion), maka dokumen yang diperlukan adalah:
– Bukti pembayaran biaya tiket dan akomodasi
– Asli kwitansi/invoice pelunasan biaya tiket dan akomodasi beserta rinciannya
– Keterangan tertulis terkait porsi biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
– Keterangan tertulis terkait refund atas biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
d) Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
– Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
– Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
– Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
– Kuesioner medis jika diperlukan akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
e) Bukti adanya bencana alam dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kecelakaan atas industry besar atau alat ransportasi yang ditanggung, huru-hara, kerusuhan sipil, pemogokan yang tidak terduga, dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kejadian yang menyebabkan penutupan jalur lalu lintas udara/penutupan bandar udara, trauma atas pembajakan pewawat yang dialami, atau
f) Bukti panggilan sebagai saksi/ surat dari kepolisian/otoritas setempat , bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut)
g) Fotokopi Kartu Keluarga /bukti sebagai anggota sanak keluarga
h) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian E – Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan penundaan dari pihak airline yang berisi informasi alasan penundaan dan penawaran pertama jadwal baru yang diberikan pihak airline (disertai tanggal dan waktu)
c) Boarding pass jadwal baru
d) Asli bukti pembayaran tiket yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan
e) Tiket pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan asli
f) Keterangan tertulis terkait refund beserta jumlah refundnya atas biaya perjalanan yang tidak dipakai/dibatalkan
g) Asli invoice hotel yang wajar beserta bukti pembayarannya untuk menginap
h) Bukti pembayaran biaya tambahan parkir yang dikenakan oleh pengelola parkir bandara karena keterlambatan anda sampai di Indonesia
i) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian F – Penundaan Perjalanan
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan penundaan dari pihak airlines yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu/jadwal baru yang diberikan (actual time departure/arrival)
c) Boarding pass dengan jadwal baru
d) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian G – Jaminan Bagasi
Bagian G1 – Kehilangan Barang-barang Bagasi Pribadi
a) *Dokumen wajib
b) Asli PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
c) Asli Laporan Polisi atau bukti kehilangan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian
d) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan disertai jumlah kompensasinya
e) Kwitansi pembelian barang-barang yang hilang dan box beserta kartu garansi dan charger untuk barang elektronik yang hilang
f) Rincian barang-barang yang ada di dalam tas/koper yang hilang disertai merk, type, estimasi harga dan tahun pembelian
g) Kronologi kejadian secara detail/rinci dari Tertanggung atas barang yang hilang (misal, sedang melakukan apa, barang yanghilang diletakkan disebelah mana, apakah ada yang melihat barang tersebut di ambil atau didekati oleh orang lain, dan lainnya secara detail)
h) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian G2 – Penundaan Bagasi
a) *Dokumen wajib
b) PIR (property irregularity report)
c) Form penerimaan bagasi (yang berisi jam dan tanggal penerimaan bagasi) atau informasi tertulis dari pihak maskapai terkait bagasi yang delay akan dikirimkan kepada penumpang pada tanggal berapa dan dengan nomer penerbangan berapa
d) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian G3 – Penyalahgunaan Kartu Kredit
a) *Dokumen wajib
b) Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau laporan tertulis pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
c) Laporan pemblokiran kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut yang mencantumkan tanggal dan jam kartu kredit tersebut di blokir
d) Billing statement kartu kredit pada tanggal kejadian
e) Bukti pembayaran tagihan kartu kredit pada tanggal kejadian
f) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian G4 – Kehilangan Dokumen Perjalanan
a) *Dokumen wajib
b) PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
c) Laporan Polisi dalam waktu maksimasl 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
d) Asli invoice/bill/kwitansi pembayaran biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi yg dikeluarkan untuk pengurusan dokumen perjalanan yang hilang
e) Bukti pembayaran atas biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi untuk mendapatkan penggantian dokumen perjalanan yang hilang
f) Asli invoice/bill/kwitansi pembuatan paspor sementara (SPLP)/dokumen perjalanan yang hilang
g) Fotokopi paspor sementara (SPLP), tiket perjalanan dan dokumen-dokumen lainnya
h) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan tersebut disertai jumlah kompensasi yang diberikan
i) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian G5 – Pencurian Uang Pribadi
a) *Dokumen wajib
b) Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau laporan tertulis pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
c) Laporan kehilangan cek dari cabang atau agen yang menerbitkan cek tersebut dalam waktu maksimal 1×24 jam
d) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan uang tersebut disertai jumlah kompensai yang diberikan
e) Bukti penukaran uang di money changer atau penarikan uang di luar negeri
f) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian H – Jaminan Kecelakaan Diri

Untuk Kecelakaan Diri
a) *Dokumen wajib
b) Visum et Repertum
c) Medical report pasien yang meninggal dunia atau surat pernyataan terkait penyebab meninggal dunia dari dokter yang memeriksa/merawat
d) Akte kematian
e) Surat keterangan ahli waris yang ditandatangani dan di stempel resmi oleh pejabat setempat sampai tingkat Kecamatan
f) Fotokopi KTP (para) ahli waris dan fotokopi Kartu Keluarga
g) Fotokopi surat penetapan perwalian (dari pengadilan) atas ahli waris yang di bawah umur yang dilegalisir asli oleh pengadilan yang mengeluarkan
h) Dokumen lain apabila diperlukan

Untuk Cacat Tetap/Permanen
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan dokter yang memeriksa atau merawat yang menyebutkan penyebab cacat tetap permanen dan bagian yang mengalami cacat tetap permanen akibat kecelakaan selama dalam perjalanan yang ditanggung
c) Dokumen medis lain yang dapat membuktikan adanya cacat tubuh akibat kecelakaan (seperti, hasil x-ray/radiologi/ronget bagian yang cacat tetap, dan lainnya)
d) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
e) Salinan resep dokter
f) Kronologi kejadian
g) Dokumen lain apabila diperlukan

Bagian I – Tanggungjawab Pribadi
a) *Dokumen wajib
b) Kronologi kejadian
c) Laporan kerugian dari pihak ketiga
d) Laporan polisi/angkutan umum/pihak manajemen hotel/pihak rumah sakit yang dapat mendukung atas kerugian yang diderita pihak ketiga
e) Surat tuntutan dari pihak ketiga
f) Bukti pembayaran/pelunasan atas tuntutan pihak ketiga
g) Kronologi kejadian secara detail
h) Dokumen lain apabila diperlukan

Kirim softcopy berkas klaim sesuai klaim yang diajukan ke travelclaim@allianz.co.id

Tunggu konfirmasi dari bagian klaim. Jika ada berkas yang kurang, Nasabah akan diminta untuk melengkapinya. Setelah mendapat konfirmasi kalau semua berkas yang diperlukan untuk mengajukan klaim sudah lengkap, maka semua berkas asli mohon untuk dikirimkan ke Bagian Klaim Allianz.

Lengkapi dan Kirim Dokumen Klaim ke :

Departemen Travel Insurance Klaim

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia

World Trade Centre (WTC) 6, Lantai 2.

Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 29-31.

Jakarta Selatan 12920, Indonesia.

Demikianlah tata cara, prosedur dan persyaratan klaim Allianz Travel Insurance/ Asuransi Perjalanan Allianz Single Trip New Travel Pro. Ingat, bila Anda memerlukan Bantuan Darurat selama perjalanan, Anda dapat menghubungi Layanan Darurat 24 Hours Emergency Assistance Allianz.

Contoh Kasus Klaim Asuransi Perjalanan Allianz/Allianz Travel Insurance

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, World Trade Centre (WTC) 6, Lantai 2. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920, Indonesia.

pesan sekarang

Disclosure :
Kami hanya menyediakan, menjual, mempromosikan, merekomendasikan produk & jasa travel yang kami yakini memiliki manfaat yang luar biasa dengan kualitas terbaik. Tarif/biaya yang tertera di atas merupakan harga resmi. Tidak ada biaya tambahan lain yang dikenakan diluar itu. Silahkan baca halaman Disclaimer untuk informasi lebih lanjut